Pelakuakad, yaitu muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang, dan muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok atau memproduksi barang pesanan. 2. Barang yang dipesan (muslam fiih) dan harga (tsaman) Dalam hal ini barang yang dipesan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: 1. Dinyatakan jelas jenisnya 2.
uX2tUu.